PENDIDIKAN
MAHAL KAWAN !!!
RISWANDI
HARIS
Pendidikan merupakan hal mendasar yang harus diperoleh
oleh semua warga negara. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang
layak, tanpa melihat status sosial warga negara tersebut. Pendidikan yaitu tuntutan didalam hidup tumbuhnya
anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat
yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota
masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Suksesnya suatu proses pendidikan mencerminkan suatu peradaban dalam negara itu
sendiri. Salah satu aspek yang mendukung suksesnya suatu proses pendidikan
ialah sarana dan prasananya. Dalam kenyataannya, tak seidealis yang sudah dituliskan
dalam undang-undang. Sarana dan prasarana sebagai penunjang dijadikan alasan
untuk komersialisasi pendidikan dan hal tersebutlah yang menjadi salah satu
penyebabnya.
Komersialisasi pendidikan dapat bermakna memperdagangkan pendidikan,
Komesialisasi pendidikan juga dimaknai sebagai sebuah manajemen pendidikan yang
menempatkan lembaga pendidikan sebuah institusi komersial. Pendidikan
diperjualbelikan oleh beberapa pihak yang memegang kendali atas pendidikan dan
lembaga pendidikan. Mereka meengambil untung sebesar-besarnya dengan alasan,
proses pendidikan dengan mutu yang baik perlu biaya yang sangat mahal. Akan
tetapi, disadari atau tidak, mereka telah menciptakan jurang pemisah antara si
miskin dengan si kaya. Menurut aspeknya komersialisasi pendidikan dibagi oleh
beberapa aspek antara lain aspek politik, aspek budaya, aspek sosial dan aspek
teknologi.
Dari beberapa aspek tersebut, aspek politik adalah aspek
yang paling berpengaruh di indonesia saat ini. Sebab lembaga-lembaga pendidikan
saat ini telah di politisasi oleh para penguasa atau stakeholder pemerintah dan
para praktisi pendidikan. Menjamurnya komersialisasi pendidikan mempertegas
atau membenarkan ungkapan “ Pendidikan
Mahal Kawan”, sebab mulai dari jenjang TK sampai dengan PT harus berbayar.
Gagasan program pendidikan gratis hanyalah iming-iming
semata. Dewasa ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan sistem pembayaran
UKT (Uang Kuliah Tunggal). UKT tersebut mengacu pada UU Pendidikan Tinggi No 12
tahun 2012. Penerapan UKT khususnya di UNM Makassar bisa dikatakan penjara
untuk anak- anak yang ingin melanjutkan pendidikannya pada jenjang yang lebih
tinggi. Mengapa saya mengatakan demikian, karena dari jumlah pendaftar hanya 20
% yang menerima UKT 0 sementara jumlah masyrakat miskin yang ingin melanjutkan
pendidikannya sangat banyak. Juga sarana dan prasarana kampus sangat minim
untuk menunjang proses perkuliahan. Selain daripada itu, masih banyak lagi
bentuk komersialisasi yang terjadi pada institusi pendidikan seperti penjualan
modul, mahalnya biaya penyelesaian dll.
Komersialisasi pendidikan yang diterapkan oleh beberapa
intitusi pendidikan berdampak pada beberapa hal antara lain : a) Rakyat
kalangan bawah yang menginnginkan pendidikan, takmampu untuk me-realkan
keinginannya dikarenakan biayapendidikan yang mahal; b) Memperkaya pihak-pihak
tertentu; c) Biaya yang dibayar oleh wali murid/wali mahasiswa/i tidaksebanding
dengan sarana-prasarana yang diterima; d) Biaya yang dibayar tidak sebanding
dengan kualitas lulusan suatu lembaga pendidikan formal-informal; e) Menimbulkan
kesenjangan sosial kelompok orang-orang kayadan kelompok orang-orang miskin.
Sangat jelas bahwa komersialisasi pendidikan akan menimbulkan kesenjangan
antara miskin dan kaya dan akan menghambat kretifitas anak-anak miskin untuk
mengaktualisasikan kemampuannya.
Dari problem komersialisasi pendidikan tersebut, tentunya
sebagai masyarakat ilmiah yang prihatin terhadap hilangnya martabat bangsa di
sektor pendidikan maka hal-hal yang perlu dilakukan dalam menyikapinya yaitu :
· Pembentukan lembaga non pemerintah yang diberi kewenanganuntuk mengawasi
jalannya sistem pendidikan. Alasan mengapa lembaga ini harus bersifat non
pemerintah adalahagar dalam pelaksanaannya, lembaga ini tidak terpengaruh dan
tidaktertekan oleh pihak manapun. Lembaga ini nantinya diharapkan mampubersikap
mandiri dan independen, sehingga ketika terjadipenyimpangan, mereka berani
melaporkan apa yang sebenarnya terjadi tanpa takut akan ancaman apapun dan dari
siapapun.
· Pemberian beasiswa yang lebih gencar kepada para pelajar yangberprestasi
dan tidak mampu dalam hal biaya. Upaya ini sebagai antisipasi agar para pelajar
yang berprestasi dan tidak mampu dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa harus
terbebanibiaya dan termotivasi untuk belajar lebih baik.
·
Menghapus UU PT No 12 tahun 2012 sebab institusi pendidikan harusnya
bersinergi dengan pemerintaan khususnya dari segi pendanaan.
Solusi lahir untuk
mewujudkan impian seluruh masyarakat indonesia yaitu INDONESIA BERMARTABAT dan
mapu di perhitungkan oleh bangsa-bangsa lain.
No comments:
Post a Comment