GOOGLE

Search results

Friday, February 27, 2015

PENDIDIKAN HARI INI



PENDIDIKAN MAHAL KAWAN !!!

RISWANDI HARIS
            Pendidikan merupakan hal mendasar yang harus diperoleh oleh semua warga negara. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa melihat status sosial warga negara tersebut. Pendidikan yaitu tuntutan didalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Suksesnya suatu proses pendidikan mencerminkan suatu peradaban dalam negara itu sendiri. Salah satu aspek yang mendukung suksesnya suatu proses pendidikan ialah sarana dan prasananya. Dalam kenyataannya, tak seidealis yang sudah dituliskan dalam undang-undang. Sarana dan prasarana sebagai penunjang dijadikan alasan untuk komersialisasi pendidikan dan hal tersebutlah yang menjadi salah satu penyebabnya.
            Komersialisasi pendidikan dapat bermakna memperdagangkan pendidikan, Komesialisasi pendidikan juga dimaknai sebagai sebuah manajemen pendidikan yang menempatkan lembaga pendidikan sebuah institusi komersial. Pendidikan diperjualbelikan oleh beberapa pihak yang memegang kendali atas pendidikan dan lembaga pendidikan. Mereka meengambil untung sebesar-besarnya dengan alasan, proses pendidikan dengan mutu yang baik perlu biaya yang sangat mahal. Akan tetapi, disadari atau tidak, mereka telah menciptakan jurang pemisah antara si miskin dengan si kaya. Menurut aspeknya komersialisasi pendidikan dibagi oleh beberapa aspek antara lain aspek politik, aspek budaya, aspek sosial dan aspek teknologi.
            Dari beberapa aspek tersebut, aspek politik adalah aspek yang paling berpengaruh di indonesia saat ini. Sebab lembaga-lembaga pendidikan saat ini telah di politisasi oleh para penguasa atau stakeholder pemerintah dan para praktisi pendidikan. Menjamurnya komersialisasi pendidikan mempertegas atau membenarkan ungkapan “ Pendidikan Mahal Kawan”, sebab mulai dari jenjang TK sampai dengan PT harus berbayar.
            Gagasan program pendidikan gratis hanyalah iming-iming semata. Dewasa ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan sistem pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal). UKT tersebut mengacu pada UU Pendidikan Tinggi No 12 tahun 2012. Penerapan UKT khususnya di UNM Makassar bisa dikatakan penjara untuk anak- anak yang ingin melanjutkan pendidikannya pada jenjang yang lebih tinggi. Mengapa saya mengatakan demikian, karena dari jumlah pendaftar hanya 20 % yang menerima UKT 0 sementara jumlah masyrakat miskin yang ingin melanjutkan pendidikannya sangat banyak. Juga sarana dan prasarana kampus sangat minim untuk menunjang proses perkuliahan. Selain daripada itu, masih banyak lagi bentuk komersialisasi yang terjadi pada institusi pendidikan seperti penjualan modul, mahalnya biaya penyelesaian dll.
            Komersialisasi pendidikan yang diterapkan oleh beberapa intitusi pendidikan berdampak pada beberapa hal antara lain : a) Rakyat kalangan bawah yang menginnginkan pendidikan, takmampu untuk me-realkan keinginannya dikarenakan biayapendidikan yang mahal; b) Memperkaya pihak-pihak tertentu; c) Biaya yang dibayar oleh wali murid/wali mahasiswa/i tidaksebanding dengan sarana-prasarana yang diterima; d) Biaya yang dibayar tidak sebanding dengan kualitas lulusan suatu lembaga pendidikan formal-informal; e) Menimbulkan kesenjangan sosial kelompok orang-orang kayadan kelompok orang-orang miskin. Sangat jelas bahwa komersialisasi pendidikan akan menimbulkan kesenjangan antara miskin dan kaya dan akan menghambat kretifitas anak-anak miskin untuk mengaktualisasikan kemampuannya.
            Dari problem komersialisasi pendidikan tersebut, tentunya sebagai masyarakat ilmiah yang prihatin terhadap hilangnya martabat bangsa di sektor pendidikan maka hal-hal yang perlu dilakukan dalam menyikapinya yaitu :
·     Pembentukan lembaga non pemerintah yang diberi kewenanganuntuk mengawasi jalannya sistem pendidikan. Alasan mengapa lembaga ini harus bersifat non pemerintah adalahagar dalam pelaksanaannya, lembaga ini tidak terpengaruh dan tidaktertekan oleh pihak manapun. Lembaga ini nantinya diharapkan mampubersikap mandiri dan independen, sehingga ketika terjadipenyimpangan, mereka berani melaporkan apa yang sebenarnya terjadi tanpa takut akan ancaman apapun dan dari siapapun.
·      Pemberian beasiswa yang lebih gencar kepada para pelajar yangberprestasi dan tidak mampu dalam hal biaya. Upaya ini sebagai antisipasi agar para pelajar yang berprestasi dan tidak mampu dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa harus terbebanibiaya dan termotivasi untuk belajar lebih baik. 
·         Menghapus UU PT No 12 tahun 2012 sebab institusi pendidikan harusnya bersinergi dengan pemerintaan khususnya dari segi pendanaan.
            Solusi lahir untuk mewujudkan impian seluruh masyarakat indonesia yaitu INDONESIA BERMARTABAT dan mapu di perhitungkan oleh bangsa-bangsa lain. 



No comments:

Post a Comment