MEA !!! INDONESIA HARUS SIAP !!!
RISWANDI HARIS
HMPS IKOR FIK UNM
Pemberlakuan
MEA tahun 2015 menyebabkan lalulintas perdagangan bebas di kawasan Asia
Tenggara menjadi tanpa kendala. MEA merupakan wujud kesepakatan dari negara-negara
ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan
daya saing ekonomi kawasan dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia
serta menciptakan pasar regional bagi kurang lebih 500 juta penduduknya.
Perdagangan bebas dapat diartikan tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%)
maupun hambatan nontarif bagi negara-negara anggota ASEAN. Sebenarnya AFTA
dibentuk sudah sejak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun
1992. Tetapi, pada akhir tahun 2015 negara-negara ASEAN akan merasakan dampaknya.
Indonesia kini tengah berpacu dengan
waktu dalam menyambut pelaksanaan pasar bebas Asia Tenggara atau biasa disebut dengan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai pada tahunn 2015. ASEAN telah
menyepakati sektor-sektor prioritas menuju momen tersebut. Ketika berlangsung ASEAN
Summit ke-9 tahun 2003
ditetapkan 11 Priority Integration
Sectors (PIS). Namun pada tahun 2006 PIS yang ditetapkan berkembang
menjadi 12 yang dibagi dalam dua bagian yaitu tujuh sektor barang industri dan
lima sektor jasa. Ke-7 sektor barang industri terdiri atas produk berbasis pertanian,
elektronik, perikanan, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, dan produk berbasis
kayu. Sedangkan kelima sektor jasa tersebut adalah transportasi udara, e-asean,
pelayanan kesehatan, turisme dan jasa logistik.
Keinginan ASEAN membentuk MEA didorong
oleh perkembangan eksternal dan internal kawasan. Dari sisi eksternal, Asia diprediksi
akan menjadi kekuatan ekonomi baru, dengan disokong oleh India, Tiongkok, dan negara-negara
ASEAN. Sedangkan secara internal, kekuatan ekonomi ASEAN sampai tahun 2013
telah menghasilkan GDP sebesar US$ 3,36 triliun dengan laju pertumbuhan sebesar
5,6 persen dan memiliki dukungan jumlah penduduk 617,68 juta orang. Tulisan ini
secara ringkas akan menganalisis peluang Indonesia menghadapi persaingan dalam
MEA.
Guna menyambut era perdagangan bebas
ASEAN di ke-12 sektor yang telah disepakati, Indonesia telah melahirkan regulasi
penting yaitu UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperkenalkan
ke masyarakat sebagai salah satu strategi Indonesia membendung membanjirnya
produk impor masuk ke Indonesia. UU ini antara lain mengatur ketentuan umum
tentang perijinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan
agar menggunakan bahasa Indonesia didalam pelabelan, dan peningkatan penggunaan
produk dalam negeri. Melalui UU ini pula pemerintah diwajibkan mengendalikan
ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi seluruh wilayah Indonesia. Kemudian
menentukan larangan atau pembatasan barang dan jasa untuk kepentingan nasional
misalnya untuk melindungi keamanan nasional.
Tingkat utilitisasi preferensi tarif
ASEAN yang digunakan eksportir Indonesia untuk penetrasi ke pasar ASEAN baru
mencapai 34,4%. Peringkat Indonesia menurut global competitivenes index masih
berada pada posisi ke-38 dari 148 negara. Sementara Singapura menempati posisi
ke 2, Malaysia di posisi ke 24, Thailand di posisi 37, Vietnam ke 70 dan
Filipina di posisi 59. Ketatnya persaingan di pasar ASEAN lebih jauh dapat
disimak dari kinerja perdagangan Indonesia di tahun 2014.
Sampai
bulan Maret 2014, transaksi perdagangan Indonesia surplus hingga 673,2 juta dolar
AS. Surplus didapat dari selisih antara nilai ekspor yang mencapai 15,21 miliar
dengan impor 14,54 miliar dolar AS. Surplus Maret ini adalah yang kedua setelah
bulan Februari sebesar 843,4 juta dolar AS.
Namun demikian, Indonesia perlu
memberi perhatian khusus terhadap transaksi dagang dengan Thailand yang akan
bersama-sama terlibat dalam MEA 2015. Pada Maret 2014 dengan Thailand sampai
1,048 miliar dolar AS. Lebih jauh lagi, surplus perdagangan Indonesia pada
bulan 2014 ini belum mencerminkan kekuatan struktur ekspor Indonesia. Industri
pengolahan produk ekspor masih bergantung pada bahan baku impor. Kondisi ini
sangat rentan karena berarti Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan baku
dunia. Karena itu arah kebijakan ekonomi Indonesia mulai tahun 2015 harus lebih
jelas seiring dengan berlakunya pasar bebas ASEAN.
Karenanya, menghadapi MEA 2015, Indonesia
masih mempunyai berbagai pekerjaan rumah yang harus ditingkatkan agar tetap
mempunyai daya saing. Untuk pilar sosial budaya, Indonesia masih perlu kerja
keras mengingat masih banyak warga Indonesia yang belum mengetahui tentang
ASEAN. Padahal salah satu kunci keberhasilan MEA adalah konektivitas atau kontak
antara satu warga negara dengan warga negara ASEAN lainnya. Pemahaman warga
negara di Asia Tenggara terhadap MEA belum sampai 80 persen. Karena itu, sosialisasi
MEA menjadi sangat penting terhadap seluruh warga negara Indonesia yang
memiliki jumlah penduduk terbesar
di
ASEAN. Kekuatiran yang muncul adalah, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi produk
sejenis dari negara ASEAN lainnya. Untuk pilar ekonomi, Indonesia juga masih
harus meningkatkan daya produk Indonesia. Indonesia masih harus mengembangkan
industri yang berbasis nilai tambah. Oleh karena itu Indonesia perlu
kerja
keras melakukan hilirisasi produk.
Indonesia sudah menjadi produsen
yang dapat diandalkan mulai dari pertanian, kelautan dan perkebunan. Tetapi semua
produk tersebut belum sampai ke hilir untuk mengurangi inpor barang jadi, sebab
Indonesia telah memiliki bahan baku yang cukup. Dari sisi liberalisasi
perdagangan, produk Indonesia praktis tidak terlalu menghadapi masalah sebab hampir
80 persen perdagangan Indonesia sudah bebas hambatan. Bahkan ekonomi yang
berbasis kerakyatan (UMKM) berpeluang menembus pasar negara ASEAN. Pemerintah
telah melakukan upaya percepatan pemerataan pembangunan sebagai bagian dari
penguatan ekonomi kerakyatan. Antara
tahun 2011- 2013, investasi Indonesia banyak diarahkan pada wilayah-wilayah di
luar pulau Jawa dengan memberikan rangsangan tax holiday.
Dengan demikian, pusat pertumbuhan ekonomi
di masa depan bukan hanya terpusat di Jawa saja tetapi juga di luar Jawa. Usaha
lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk kluster untuk pembinaan
UMKM agar memiliki daya saing.
Bukan
hanya tantangan yang akan dihadapi tetapi juga peluang. Sektor-sektor yang akan
menjadi unggulan Indonesia dalam MEA 2015 adalah Sumber Daya Alam (SDA),
Informasi Teknologi, dan Ekonomi Kreatif. Ketiga sektor ini merupakan sektor
terkuat Indonesia jika dibandingkan
dengan negara-negara ASEAN yang lain. Selain itu, dampak masuknya Tenaga Kerja
Asing (TKA) ke Indonesia harus dipastikan bisa berbahasa Indonesia yang baik
dan benar.
No comments:
Post a Comment